Senin, 02 Mei 2011

TUPOKSI DOKTER GIGI DI DINAS KESEHATAN KAB. SEMARANG

Tugas seorang dokter gigi adalah melakukan pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat di dalam dan diluar gedung. Pelayanan dalam gedung meliputi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang datang ke puskesmas,sedangkan pelayanan luar gedung meliputi penyuluhan dan pendidikan kesehatan gigi di sekolah dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar